“Andai saja Tito Karnavian bukanlah Mendagri, pernyataannya itu bisa dianggap sah-sah saja karena sifatnya hanya menyampaikan pendapat,” kata dia.
Tetapi dalam kapasitasnya sebagai Mendagri, Hasanuddin menilai, yang bersangkutan harus menjalankan aturan sebagaimana adanya bahwa Pemilu 2024 dan penundaan serta perpanjangan periode presiden adalah langkah inskonstitusional.***