KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, baru-baru ini telah berhasil melakukan akselerasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dimana, penerbitan NIB yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sekarang telah diperluas jangkauan layanannya, hingga bisa diterbitkan langsung di desa-desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menyebutkan, saat ini layanan permohonan NIB di Sumedang sudah lebih mudah, selain dilaksanakan di MPP bisa juga dilakukan di kantor desa oleh operator desa yang telah diberikan pelatihan sebelumnya.
Baca Juga: SMK Nesas Jadi Sekolah BLUD Pertama di Sumedang, Ini Daftar Produksi Unggulannya
"Kami terus berupaya melakukan akselerasi, jadi sekarang layanan pembuatan NIB ini tak hanya di MPP saja, tetapi sudah bisa dilakukan di desa. Waktunya juga sangat cepat, hanya 5 sampai 10 menit," ujar Herman Suryatman, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sumedang, baru-baru ini.
Dengan semakin cepat dan mudahnya proses pembuatan NIB bagi UMKM, kata Sekda Herman, maka akan mendorong terbentuknya ekosistem kewirausahaan di tingkat desa, yang pada akhirnya bisa menggerakkan ekonomi desa.
"Ini salah satu komitmen Pa Bupati dan Pa Wakil Bupati Sumedang, dalam upaya pemulihan ekonomi di era pandemi, dengan terobosan NIB cepat dan bisa selesai di desa," kata Herman.
Sebagaimana diketahui, sambung Sekda Herman, kepemilikan NIB ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM. Selain akan menjadi legal formal bagi pelaku UMKM, kepemilikan NIB ini bisa mempermudah akses ke perbankan dan akses perizinan lainnya, sehingga UMKM bisa naik kelas.
"Jadi bukan hanya sekedar administrasi, NIB ini sangat substansial untuk membantu berkembangnya sektor UMKM. Karena dengan diberikan NIB, nantinya akan terbangun ekosistem kewirausahaan secara alami," tutur Herman Suryatman.