- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***
Editor: Helma Apriyanti