ASN Kota Tasikmalaya Boleh Mudik Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasan Walikota

- 19 April 2022, 12:29 WIB
Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Setelah dua tahun dilarang mudik akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran tahun 2022.

Namun pemerintah tetap melarang bagi PNS yang akan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaluin Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Bakso Aci atau Cilok, Makanan Populer Kenyal Gurih plus Sambal yang Segar untuk Menu Buka Puasa Hari Ini

Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf, Selasa 19 April 2022.

Menurut Yusuf, SE tersebut melarang ASN atau PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas.

“Untuk itu pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," kata Yusuf.

Baca Juga: Minimarket Ambruk, 3 Meninggal Dunia. Tim SAR Masih Evakuasi Korban yang Diduga Masih Terjebak

"Saya yakin ko, pegawai atau ASN dilingkungan Pemkot Tasikmalaya sudah pada punya kendaraan pribadi sehingga manakala mudik tidak harus menggunakan kendaraan dinas. Termasuk saya juga akan mudik, ya pake kendaraan pribadi yang ada saja," ujar Yusuf menambahkan.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan. Menurut Ivan, pihaknya minta agar seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemkot Tasikmalaya mentaati aturan tersebut.

Selain itu ujar Ivan, ASN yang memiliki kendaraan dinas, diminta untuk mengamankan aset pemerintah selama ditinggalkan mudik.

Baca Juga: Persib Bandung Akan Kehilangan Kiper Ketiganya, Aqil Savik Dikabarkan Gabung ke Bhayangkara FC

"Ya saya minta jika ditinggalkan untuk mudik, kendaraan tersebut harus betul-betul aman," katanya.

Selain itu ujar Ivan, dirinya mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, atau melakukan perjalanan ke luar daerah, untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan.

"Mereka seharusnya sudah di vaksin dosis tiga (booster) agar mudik mereka aman baik bagi dirinya maupun untuk keluarga yang dikunjungi," kata Ivan.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H Pada 1 Mei 2022, Pemantauan Hilal di Jawa Barat di 11 Lokasi Ini

Termasuk lanjut Ivan, pihaknya meminta kepada para RT dan RW di Kota Tasikmalaya agar manakala ada warganya yang mudik dari luar kota agar dipastikan bahwa sebelum datang ke Kota Tasikmalaya warga tersebut sudah di vaksin didaerah asalnya.

"Kalau belum, agar warga tersebut diarahkan ke puskesmas setempat untuk melaksanakan vaksinasi. Kita tidak ingin akibat ada perkumpulan warga selama lebaran, angka kasus covid di Kota Tasik naik lagi," ujar Ivan.

Disinggung terkait pencairan THR atau gajih ke-13 untuk pegawai dilingkungan Pemkot Tasikmalaya, pada Ramadan 1443H, Ivan memastikan sudah bisa cair sebelum libur.

Baca Juga: Juara X Factor Indonesia 2022, Alvin Jonathan Ternyata Hobi Sepakbola. Simak Biodata Lengkapnya

"Ya mudah-mudahan secepatnya, tapi maksimal sebelum libur sudah bisa dicairkan, karena untuk gaji perhitungannya mudah, beda dengan TPP," ujar Ivan.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x