Oknum anggota OKP atau geng motor ini memanfaatkan kegiatan tersebut untuk bertransaksi atau mengedarkan narkoba.
Diungkapkannya, selain enam tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 58,81 gram sabu, 414 psikotropika atau obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol, 5 psikotropika Riklona, sejumlah handphone, serta timbangan.
Kata Wirdhanto, terhadap para tersangka diterapkan pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus psikotropika diterapkan pasal 62 atau 60 Undang-undang Psikotropika dengan ancaan hukuman 15 tahun.
Baca Juga: Bupati Garut Tegaskan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung Cair
"Untuk OKT-nya kami kenakan pasal 196 dan 197 Undang-undang terkait kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Kasus peredaran narkoba di Garut dengan melibatkan oknum anggota OKP atau geng motor ini diakui Wirdhanto menjadi perhatian pihaknya. Untuk mencegah terus terjadinya kasus serupa, diperlukan adanya upaya antisipasi yang harus melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: Kades di Garut Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyelewengan BLT Migor, Bupati Mengaku Kecewa
Ia pun berjanji untuk terus mengembangkan kasus ini hingga bandar dan penggunanya bisa terungkap.***