Terlibat Narkoba, 6 Anggota Geng Motor di Garut Diamankan Polisi, Begini Modusnya

- 19 April 2022, 17:33 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para pelaku pengedar yang merupakan anggota dari tiga OKP  atau geng motor yang ada di Garut saat ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 19 April 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para pelaku pengedar yang merupakan anggota dari tiga OKP atau geng motor yang ada di Garut saat ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 19 April 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan enam orang yang merupakan anggota dari tiga geng motor. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami telah mengamankan enam orang anggota geng motor yang terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 19 Maret 2022.

Dikatakannya, enam orang yang diamankan adalah UG, WSP, MDS, WT, AJS dan NKS. Keenamnya merupakan anggota tiga OKP atau geng motor yang ada di Garut yakni XTC, Moonreker, dan Brigezz.

Baca Juga: Ketua DPD NasDem Garut Siap Dicalonkan Jadi Bupati, Asal Ini Syaratnya

Wirdhanto menyebutkan, keenam anggota geng motor ini berperan sebagi kurir. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di antaranya karangpawitan, Tarogong Kaler, Garut Kota, dan ada juga yang dari Cikelet.

Dalam transaksi narkoba yang dilakukan, mereka tidak langsung terlibat pertemuan dengan pihak pembeli. Mereka bertransaksi dengan cara menyimpan atau menempelkan narkoba di sejumlah tempat yang telah disepakati guna menghindari perhatian atau kecurigaan petugas.     

Baca Juga: INFO MUDIK: Hampir 90 Persen PJU Mati di Jalur Mudik Mangunreja Tasikmalaya Hingga Cilawu Garut

"Transaksi dilakukan dengan modus menempel barang terlarang itu ke sejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pengedar lainnya atau pembeli. Media yang menjadi tempat penyimpanan narkoba bisa di tiang listrik, pohon, spanduk, tembok atau yang lainnya," katanya.

Transaksi serta penyimpanan narkoba yang mereka lakukan pun menurut Wirdhanto biasanya dilakukan di berbagai acara seperti balapan liar, touring atu kegiatan yang lainnya. 

Baca Juga: Sambut Pemudik, Bupati Garut Minta DInas PUPR Genjot Perbaikan Jalan

Oknum anggota OKP atau geng motor ini memanfaatkan kegiatan tersebut untuk bertransaksi atau mengedarkan narkoba.

Diungkapkannya, selain enam tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 58,81 gram sabu,  414 psikotropika atau obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol, 5 psikotropika Riklona, sejumlah handphone, serta timbangan.  

Kata Wirdhanto, terhadap para tersangka diterapkan pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus psikotropika diterapkan pasal 62 atau 60 Undang-undang Psikotropika dengan ancaan hukuman 15 tahun. 

Baca Juga: Bupati Garut Tegaskan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung Cair

"Untuk OKT-nya kami kenakan pasal 196 dan 197 Undang-undang terkait kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Kasus peredaran narkoba di Garut dengan melibatkan oknum anggota OKP atau geng motor ini diakui Wirdhanto menjadi perhatian pihaknya. Untuk mencegah terus terjadinya kasus serupa, diperlukan adanya upaya antisipasi yang harus melibatkan berbagai pihak. 

Baca Juga: Kades di Garut Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyelewengan BLT Migor, Bupati Mengaku Kecewa

Ia pun berjanji untuk terus mengembangkan kasus ini hingga bandar dan penggunanya bisa terungkap.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x