Pemotongan disarankan dilakukan di rumah potong pemerintah dengan tujuan agar sumber penyakit bisa dikenadlikan dan tidak terus menyebar.
Selain itu, ia juga mengingatkan ada beberapa bagian dari hewan ternak yang sudah terpapar PMK untuk tidak dikonsumsi, di antaranya jeroan, kepala dan kaki.
Baca Juga: Polisi Pastikan Kejiwaan Pelaku Penganiayaan dengan Cangkul di Limbangan Garut
Selain dari itu, bagian-bagian lainnya boleh dikonsumsi dengan catatab melalui proses sesuai ketentuan mulai direbus dengan air yang sangat panas atau dibekukan dengan suhu yang sangat dingin.
Dalam menyikapi penyebaran wabah PMK terhadap hewan ternak, disampoaikan Sofyan, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah lain disampaikan pemeriksaan.
Petugas yang diturunkan ke lapangan juga melakukan langkah identifikasi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, hingga sterilisasi kandang di sejumlah peternakan.***