Pelaku Pembunuhan Janda Cantik Asal Pagerageung Tasikmalaya Ternyata Mantan Suami Korban, WNA Asal Pakistan

- 20 Mei 2022, 20:08 WIB
Pelaku pembunuhan Juju Juariah, janda cantik dua anak di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku ternyata mantan suaminya yang WNA asal Pakistan.*
Pelaku pembunuhan Juju Juariah, janda cantik dua anak di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku ternyata mantan suaminya yang WNA asal Pakistan.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

Selain itu, pelaku juga meminta pembagian harta gono gini dari hasil usaha, tetapi korban menolaknya. "Maka terjadi tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Ia menambakan bahwa, barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku, lakban hitam yang digunakan menhikat kaki korban, pakaian pelaku, dokumen WNA dan mesin cuci serta barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Gagal di Dua Ajang Bersama Timnas Indonesia, Akankah Nasib Shin Tae-yong Sama Seperti Luis Milla?

Disinggung mengenai penerapan hukum terhadap pelaku yang notabene berstatus WNA dengan negara asal Pakistan, kata Ibrahim, pelaku tetap akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Akan tetapi, lanjut Ibrahim, pihaknya juga akan berkoordinasi dan memberikan informasi kepada kedutaan Pakistan mengenai proses hukum terhadap Zahoor Ul Hassan bin Abul Hassan, pelaku pembunuhan mantan istrinya itu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, berkat kerjasama Tim Inafis Polda Jabar dan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, dari Olah TKP hingga otopsi korban, membuahkan hasil yang mengarah kepada pelaku.

Baca Juga: Hari Ini Tim Mobile Legends Indonesia Hadapi Juara Bertahan Filipina di Babak Final ESports SEA Games 2021

Sehingga setelah mendapatkan kepastian itu, kata Kapolres, tim langsung bergerak mengejar pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan Olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada mantan suaminya. Pelaku kami amankan di daerah Baregbeg Wilayah Kabupaten Ciamis," tegasnya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman penjara selama lamanya 15 tahun," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x