KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang berhasil mengamankan seseorang berinisial ER (33) warga Tanjungsari, Sumedang yang kedapatan membawa 1,96 gram narkotika jenis sabu.
ER diamankan diseputaran Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang tepatnya di Dusun Sadang, Tanjungsari, Sumedang, Sabtu 21 Mei 2022.
Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,96 gram tersebut dimasukan kedalam plastik klip bening yang dibalut tisu dan dililit lakban yang kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus kopi sachet.
Baca Juga: Sanksi Kades Foto Mesra, DPMD Tunggu Intruksi Bupati Sumedang
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ER, didapat keterangan bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari Budi (DPO) dengan cara membeli," ujarnya Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Saat ini ER dan barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sumedang dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.***