Lempana Gelar Bimtek Siskeudes Kabupaten Garut Tahun 2022

- 29 Mei 2022, 15:39 WIB
Lembaga Pengembangan Aparatur Pemerintah (Lempana) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Siskeudes yang diikuti para Kades dari Garut.
Lembaga Pengembangan Aparatur Pemerintah (Lempana) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Siskeudes yang diikuti para Kades dari Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Lembaga Pengembangan Aparatur Pemerintah (Lempana) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Siskeudes (sistem keuangan desa) Kabupaten Garut tahun 2022. Bimtek dilaksanakan selama empat hari di Hotel Horison, Bandung. 

Untuk tahap pertama sebanyak 250 perangkat desa dari 100 desa yang ada di kabupaten Garut mengikuti kegiatan bimtek tersebut, dan peserta dilepas Bupati Garut Rudy Gunawan di halaman Gedung Pendopo, Selasa 24 Mei 2022. 

Kegiatan ini tanpa paksaan, artinya bagi kepala desa yang tidak mengikuti Bimtek tersebut tidak mendapatkan sanksi apapun. 

Baca Juga: Pencairan PIP Masuk ke Rekening Peserta Didik Langsung. Kadisdik Garut: Kalau Ada Potongan, Itu Keterlaluan

Sementara bagi kepala desa yang mengikuti Bimtek Siskeudes, ditekankan untuk memiliki pemahaman tentang pengelolaan sistem keuangan desa.

Dan dengan bekal Bimtek ini diharapkan kepala desa dan jajarannya bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Sementara targetnya adalah setiap individu, baik kepala, sekretaris desa maupun aparaturnya bisa menjadi pemimpin yang handal, diantaranya memahami tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, berapapun dana yang dikelola desa, itu adalah uang negara berindikasi terhadap hukum.

Baca Juga: Korban Arisan Bodong di Garut, Salah Satunya Guru Pelaku. Total Kerugian Hampir Setengah Miliar Rupiah

“Barang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan uang negara yang menyebabkan kerugian negara, apabila dua unsur tersebut terpenuhi, maka sanksinya adalah pidana,” ujar Rudy Gunawan.

Ia menegaska, Bupati adalah penanggung jawab tertinggi keuangan daerah, sedangkan kepala desa adalah penanggung jawab tertinggi keuangan desa.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x