Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Rampung, Segera Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Kab. Tasikmalaya

- 30 Mei 2022, 08:43 WIB
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman (kiri)  sedang memimpin rapat pansus.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman (kiri) sedang memimpin rapat pansus. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berhasil merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 23 Mei 2022 juga diikuti oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab Tasikmalaya.

Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah inipun selesai dibahas setelah beberapa kali pansus melakukan rapat dengan pihak eksekutif maupun studi banding (komparasi) ke luar daerah termasuk DPRD kota/kabupaten lainnya.

Baca Juga: Hasil Drawing Turnamen Pramusim 2022: Persib Bandung Masuk Grup Neraka Bersama Bali United

"Sebelum merampungkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kami bersama tim TAPD sudah melewati beberapa tahapan pembahasan,” kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman.

“Bahkan sudah sampai kepada tahap penyempurnaan isi materi dalam ranperda tersebut," lanjutnya.

Hakim juga mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 12 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga: Siaran Langsung Turnamen Toulon Timans Indonesia vs Venezuela di RCTI. Ini Jadwal Acara RCTI Senin 30 Mei 2022

“Dimana pada kedua undang-undang tersebut tersurat keharusan bagi pemerintah daerah membuat regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x