Dikatakan dia, dengan jumlah pasal sebanyak 203 pasal, maka bisa dibilang jika Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan menjadi Perda yang komprehensif jika disahkan nantinya.
Pasalnya di dalam ranperda tersebut tercantum mulai dari perencanaan, penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Termasuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sampai APBD,” katanya.
Selain itu, dalam ranperda tersebut, kata Hakim, juga berisi batas waktu maksimal Bupati Tasikmalaya menyerahkan dokumen KUA-PPAS hingga RAPBD kepada DPRD.
"Kami memandang yang dibahas dalam Ranperda tersebut sangat penting untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Karena di dalamnya juga mencakup besaran tunjangan dan lembaga penerima hibah," jelas dia.
Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab Tasikmalaya, Mohamad Zen menjelaskan, pihak eksekutif berkomitmen untuk menyempurnakan draf Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan hasil rapat bersama dengan tim pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Hasilnya kemudian akan kembali diserahkan ke Pansus untuk pengkajian ulang. Namun intinya, kata dia, semua poin usulan dan dorongan dari pansus sudah dicatat. Maka pihaknya akan melakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.***