Ini Pengertian Yellow Notice yang Polri Kirim ke Kantor Pusat Interpol Swiss untuk Pencarian Eril

- 31 Mei 2022, 00:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. /Divisi Humas Polri/

Untuk diketahui, Interpol Notice sendiri diketahui memilki beberapa warna yang memungkinkan negara-negara untuk berbagi peringatan dan permintaan informasi.

Baca Juga: Congkel Jendela Pakai Obeng, Residivis Curat Dibekuk Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Ada beberapa warna Interpol Notices, yaitu Red Notice, Yellow Notice, Blue Notice, Black Notice, Green Notice, Orange Notice, Purple Notice, dan Interpol-UN Security Council Special Notice.

Lantas apakah arti dari Yellow Notice ini? Dilansir dari laman Interpol, Yellow Notice secara umum merupakan  peringatan polisi global untuk membantu menemukan orang hilang.

Yellow Notice ini diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal, atau hilang tanpa penjelasan.

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.

Baca Juga: 116 Desa di Ciamis Berstatus Desa Mandiri, Desa Panjalu Peringkat 1 IDM se-Jabar, Peringkat 5 Nasional

Dengan dikeluarkannya Yellow Notice, ini dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergia atau dibawa ke luar negeri.

Yellow Notice penting untuk memberikan visibilitas internasional yang tinggi untuk kasus-kasus.

Selain itu orang yang hilang atau diculik diketahui petugas perbatasan sehingga mempersempit ruang gerak penculik.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x