Penghentian kegiatan perumahan di lereng gunung ini, berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang nomor 2 tahun 2013, Perda nomor 8 tahun 2013, Perda nomor 5 tahun 2011 dan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: Molor Tiga Bulan, Calon Ketua DPC Apdesi Sumedang Desak Panitia Gelar Muscab
Kemudian, Perda Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang tahun 2018-2038.
Selain itu, kata Rizzal, pihaknya juga telah mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi atas kegiatan penataan lahan dan pembangunan rumah contoh. Bahkan dituangkan dalam berita acara rapat yang telah disepakati secara persuasif dan humanis.
"Nanti hari Kamis 2 Juni 2022, kami panggil kembali dan membahasnya dengan tim teknis yang selanjutnya akan dilakukan penutupan lokasi hingga memasang garis pengaman Pol PP Line," ujarnya.***