Mengenai kegiatan pungut puntung rokok dan sosialisai Perda No. 11 tahun 2018 di peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022 ini bertujuan agar masyarakat paham dan meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya rokok bagi kesehatan dan juga lingkungan
Selain itu juga agar masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya para perokok untuk
mematuhi Perda No. 11 tahun 2018 ini untuk ketertiban dan kenyamanan bersama, agar kota tasik menjadi kota sehat tanpa rokok.
Merokok tidak saja menimbulkan masalah kesehatan, namun juga akan berdampak buruk terhadap lingkungan kita.
Baca Juga: Wabup Sumedang Geram, Minta Hentikan Proyek Perumahan di Lereng Gunung
Puntung rokok juga menjadi masalah bagi lingkungan. Sebagai bukti, Ocean Conservancy menemukan 2 juta ton sampah puntung rokok di lautan yang mengancam keberlangsungan hidup biota laut.
Puntung rokok ini termasuk ke sampah berbahaya (B3) yang baru bisa terurai setelah 10 tahun lamanya.
Kondisi tersebut diperparah dengan kebiasaan masyarakat perokok aktif yang membuang puntung sembarangan, sehingga zat-zat yang terkandung dalam rokok ikut mencemari lingkungan.
Baca Juga: Kesulitan Ketika Mengedit Tulisan? Ini Cara Menggunakan Trackpad di iPhone