Kata dia, pertimbangan penentuan sikap BPD diantaranya, adanya perwakilan kelompok masyarakat yang membawa berkas pernyataan pengajuan tuntutan untuk pencopotan atau pemberhentian Kades oleh Bupati Sumedang, dengan dilampiri dukungan dari 31 perwakilan tokoh ulama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, dan tokoh lainnya dari berbagai bidang kemasyarakatan.
Baca Juga: Sanksi Kades Foto Mesra, DPMD Tunggu Intruksi Bupati Sumedang
Baca Juga: Tersandung Foto Mesra, Kades Cikareo Selatan Sumedang akan Bertahan Menjabat, BPD: Ada Pro Kontra
Bahkan, kata Tatang, perwakilan tokoh itu melampirkan pula hasil angket setuju atau tidak setuju Kades melanjutkan jabatannya.
Dengan sample responden sebanyak 1096 orang keterwakilan dari 5 dusun.
Hasil angket tersebut 24 orang setuju Kades melanjutkan jabatan dan 1072 orang tidak setuju Kades melanjutkan jabatan.
Baca Juga: Pemeran Foto Mesra, Kades Ganjaresik Sumedang Akhirnya Meminta Maaf
Atas dasar pertimbangan dan rapat pleno yang dilaksanakan menyikapi polemik foto mesra tersebut, BPD selaku mitra kepala desa, merasa kecewa dan sangat menyayangkan atas tindakan Tika Latikah selaku Kades Cikareo Selatan, yang dengan tindakannya, telah jelas-jelas melanggar Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang mengikat jabatannya dia selaku Kades.
Atas perbuatannya juga secara langsung telah mencemarkan nama baik Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, dan nama baik Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Warga Desak Kades Cikareo Selatan Sumedang yang Viral Gegara Foto Mesra, Mundur Dalam 6 Hari