Cegah Penyebaran PMK, Pengawasan Mobilitas Hewan di Sumedang Bakal Diperketat

- 2 Juni 2022, 18:55 WIB
Rapat Koordinasi Forkompinda Kabupaten Sumedang, di Gedung Negara, Kamis, 2 Juni 2022.
Rapat Koordinasi Forkompinda Kabupaten Sumedang, di Gedung Negara, Kamis, 2 Juni 2022. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dengan tegas akan memperketat pengawasan mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak di wilayah Sumedang.

Rencana soal upaya penanganan penyebaran PMK pada hewan ternak ini, dibahas langsung dalam Rapat Koordinasi Forkompinda, yang diselenggarakan di Gedung Negara, Kamis, 2 Juni 2022.

Dalam kegiatan Rakor yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, bersama jajaran Forkopimda, sepakat akan melakukan penanganan PMK secara komprehensif.

Baca Juga: Tanggapan Apdesi Soal Foto Mesra Dua Oknum Kades di Sumedang, Ini Harus Dijadikan Pembelajaran

Pasalnya, di wilayah Kabupaten Sumedang sendiri jumlah hewan ternak jenis sapi yang telah terinfeksi PMK tersebut, kini totalnya sudah mencapai 245 ekor.

Seperti disampaikan Bupati Sumedang, saat menjelaskan kesimpulan dari kegiatan Rakor Forkompinda tersebut. 

Menurut Bupati Dony, Forkompinda Kabupaten Sumedang, sepakat akan terus melakukan upaya penanganan dan pengendalian PMK secara komprehensif.

Baca Juga: Ini yang Dibahas Danrem 062/Tarumanagara saat Bertemu Bupati Sumedang

"Penanganan dan pengendalian PMK ini, akan terus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Tentunya, dengan melibatkan seluruh komponen dari lintas sektor," kata Dony.

Bupati Dony menyebutkan, upaya penanganan dan pengendalian PMK ini, akan dilakukan secara serius seperti pada saat proses penanganan Covid-19, yaitu melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x