Pelaku Jambret di Kota Tasikmalaya Apes, Gara-gara Ban Motor Bocor Akhirnya Dibekuk Korban dan Warga

- 2 Juni 2022, 23:35 WIB
Ilustrasi penjambretan.*
Ilustrasi penjambretan.* /Istimewa/

"Kedua pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Indihiang," kata Iwan.

Diungkapkan Iwan, korban bernama Wido Ary Rhamdanu (22) yang masih duduk di bangku kuliah.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Atalia Praratya Pamit ke Eril untuk Kembali ke Indonesia

"Korban dipaksa untuk menyerahkan hape miliknya. Selain itu, salah seorang pelaku yang turun dari motornya sempat menyikut korban karena korban menolak memberikan hapenya," katanya.

Pelaku dapat ditangkap dan barang bukti hape Redmi 10 Pro milik korban juga berhasil diamankan, bersama barang bukti lainnya yakni sepeda motor Honda Beat yang digunakan aksi kedua pelaku.

Pelaku akan dijerat pasal mengenai pencurian dengan kekerasan (Curas) yaitu Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x