Sekda Ivan Dicksan Bsa Jadi Pejabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya. Uu: Jika SDM di Pemprov Sudah Tidak Ada Lagi

- 6 Juni 2022, 10:26 WIB
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan bisa jadi Pejabat Wali Kota Tasikmalaya, seusai masa jabata HM Yusuf sebagai Wali Kota berakhir pada Bulan November 2022 mendatang.*
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan bisa jadi Pejabat Wali Kota Tasikmalaya, seusai masa jabata HM Yusuf sebagai Wali Kota berakhir pada Bulan November 2022 mendatang.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sekda Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan, M.Si bisa menjadi Pejabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemkot Tasikmalaya seusai masa jabatan H. Muhammad Yusuf sebagai wali kota habis pada Bulan November 2022.

Peluang Ivan Dicksan untuk menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya ini diutarakan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum.

“Sekda Kota Tasikmalaya, Pak Ivan itu bisa jadi Pejabat Wali Kota untuk mengisi kekosongan kursi Wali Kota Tasikmalaya setelah Pak Yusuf habis masa baktinya,” kata Uu.

Baca Juga: Disegel, Kades Pelaku Foto Mesra Terkunci di Kantor Desa Cikareo Selatan Sumedang

Namun menurut Uu, peluang bagi Ivan Dicksan untuk ditunjuk menjadi Pj. Wali Kota ini terbuka lebar, jika pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi sudah tidak ada lagi.

Untuk saat ini, di Pemprov sendiri terdapat puluhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas mumpuni untuk ditunjuk sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota atau Pj Bupati.

“Contohnya seperti Pak Daud Ahmad, Pak Hening, Pak Bambang, Pak Dedi, Pak Dani Ramdani, dan banyak lagi. Mereka itu punya kapasitas mumpuni dan pengalaman saat ditunjuk menjadi Pejabat Wali Kota atau Bupati,” kata Uu.

Baca Juga: Kedapatan Pesta Miras, 12 Remaja Anggota Kelompok Motor Digiring ke Mapolsek Cihideung Kota Tasikmalaya

Prosedur penunjukan Pejabat Wali Kota atau Bupati sendiri, menurut Uu, ditentukan oleh Mendagri, dimana sebelumnya gubernur mengusulkan dua nama untuk dipilih oleh Mendagri.

“Jadi, gubernur mengusulkan dua nama. Nanti dari dua nama ini dievaluasi oleh kemendagri. Selanjutnya, mendagri yang memutuskan,” katanya.

Setelah muncul nama yang terpilih sebagai Pj Kepala Daerah, baru kemudian dilantik oleh gubernur.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 18 Kesebelasan yang Lolos Babak 18 Besar Liga Desa 2 Garut 2022

Mengenai prioritas dalam pengisian posisi Pj Kepala Daerah, kata Uu, tentunya pemerintah provinsi akan lebih memprioritaskan SDM di lingkungan Pemprov dulu.

“Baru jika sudah tidak ada lagi pejabat di lingkungan Pemprov yang layak untuk ditunjuk sebagai Pj Wali Kota, maka bisa menunjuk Sekda sebagai Pj Wali Kota,” katanya.

Seperti di Bekasi, kata Uu, Gubernur baru saja melantik Dani Ramdani sebagai Pj. Wali Kota Bekasi. Begitupun di daerah lain, kata dia, tentunya akan lebih diprioritaskan dulu pejabat di lingkungan Pemprov.

Baca Juga: Dukung Suksesnya Penyelenggaraan MTQ Jabar di Sumedang, Asita Siap Fasilitasi Akomodasi Kafilah

Uu juga mengakui bahwa menjelang tahun politik 2024, tentunya akan banyak kepala daerah di Jawa Barat yang telah habis masa jabatannya.

“Nah, tinggal kita lihat, berapa jumlah daerah yang membutuhkan Pj wali kota atau Pj bupati,” kata politisi dari PPP ini.

“Saya rasa kita di pemprov tak akan kehabisan SDM. Karena banyak pejabat yang siap dan mumpuni untuk ditugaskan oleh gubernur menjadi Pj Kepala Daerah,” pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x