Baca Juga: Aset Indra Kenz yang Kembali Disita Penyidik Lebih dari Rp1 Miliar
"Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini setelah selesai pengurusan administrasinya, maka akan dikembalikan ke pemiliknya. Jika memungkinkan bahkan akan kita antarkan," tambah dia.
Para pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara.***