Tiga Kelompok Curanmor Tasela Diringkus. Pelaku Hanya Butuh Waktu Satu Menit untuk ‘Memetik’ Sepeda Motor

- 6 Juni 2022, 23:29 WIB
Tiga kelompok Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 6 Juni 2022.*
Tiga kelompok Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 6 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: Aset Indra Kenz yang Kembali Disita Penyidik Lebih dari Rp1 Miliar

"Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini setelah selesai pengurusan administrasinya, maka akan dikembalikan ke pemiliknya. Jika memungkinkan bahkan akan kita antarkan," tambah dia.

Para pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan  ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x