Syarif mengaku, beberapa hari lalu, pihaknya memanggil unsur pemerintah desa dari pihak pengusaha termasuk dari tim teknis yang kaitan dengan pernyataan memang hasilnya, saat itu adalah baru tahap untuk memenuhi rekomendasi daripada BBWS kaitan dengan ketersediaan dan jumlah air debit air yang digunakan.
"Nanti akan direkomendasikan, setelah ada klarifikasi. Kami belum mengetahui secara pasti apakah memang perusahaan yang kita panggil itu belum memiliki izin dari BBWS. Sebab salah satu syarat perizinan adalah melampirkan rekomendasi dari BBWS kaitan jumlah atau debit air yang diizinkan BBWS," katanya.
Menurut informasi, bahwa pengambilan air memang sudah lama.
Syarif mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran kaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati tentu, pihaknya akan mengambil sikap dan tindakan.
"Jika ada langkah positif akan ditindaklanjuti. Memang masih ada yang melanggar ketentuan, tapi diupayakan kita masih bersifat persuasif," katanya.***