Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan sejumlah pekerja dan pemilik dari tempat produksi mei basah itu.
Selanjutnya jelas Jajat, dari keterangan saksi-saksi, kalau sudah lengkap nanti dilakukan gelar perkara. Formalin sendiri lanjut Jajat, bukan bahan pangan dan sangat berbahaya bila ditambahkan pada bahan makanan.
Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2022: Empat Ganda Putra Wakil Indonesia Bertanding Hari Ini
Menurut dia, formalin adalah zat kimia pengawet mayat yang mengandung zat kimia yang dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.
"Formalin itu sifatnya karsinogen atau carcinogenic. Carsinogenic ini adalah zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. Efeknya memang tak langsung seketika tapi akimulatif dan bisa menyebabkan kerusakan jaringan hingga kanker," ujar Jajat.***