Buruh Serabutan Mendapatkan Keadilan Restoratif dari Kejari Banjar. Pelaku Melakukan Penggelapan Sepeda Motor

- 15 Juni 2022, 21:30 WIB
Kajari Banjar, Ade Hermawan menyaksikan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, dimana para pihak sepakat berdamai di aula Kejari Kota Banjar, Rabu 15 Juni 2022.*
Kajari Banjar, Ade Hermawan menyaksikan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, dimana para pihak sepakat berdamai di aula Kejari Kota Banjar, Rabu 15 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Kota Banjar memberlakukan keadilan restoratif bagi Dicky Subekti (40), warga Parigi Kab. Pangandaran yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Karena mendapatkan keadilan restoratif dari Kejari, maka Dicky Subekti yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Banjar, akhirnya dibebaskan, Rabu 15 Juni 2022.

Perkara yang mengalami Penghentian Penuntutan oleh Kejari Kota Banjar ini, terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Akan Bangun Mapolsek Bungursari di Jalur Mangin. Warga Antusias Menyambutnya

Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi Kasi Pidana Umum, Trio Andi Wijayamenjelaskan, tersangka Dicky Subekti melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban Agung Gunawan.

Kala itu, motor yang dipinjam adalah merk Suzuki FD 110 XCSD warna biru silver Nopol Z-6937 YR untuk digunakan untuk pergi ke RSUD Kota Banjar, Minggu, 13 Maret 2022 pukul 20.00 WIB.

Namun, saat itu tersangka Dicky tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Dia malah  menggadaikannya sebesar Rp800 ribu kepada orang lain, tanpa sepengetahun pemiliknya.

Baca Juga: AWAS! Mie Bercampur Formalin Beredar di Kota Tasikmalaya. BPOM Amankan 4,4 Kuintal Mie Berformalin

Pada Senin, 14 Maret 2022, uang hasil menggadaikan sepeda motor itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pada saat ditagih, Dicky tak bisa mengembalikan sepeda motor tersebut. Bahkan, akhirnya sepeda motor tersebut dinyatakan hilang.

Tak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan Dicky ke polisi sehingga dia kemudian diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tabungan Siswa SD di Sumedang Macet Rp430 Juta, Orang Tua Siswa Siap Lapor Polisi

Kajari menyatakan, dalam kasus ini Dicky mengakui perbuatannya dan dia juga menyatakan bertanggungjawab serta meminta maaf kepada korban.

Sebagai wujud itikad baiknya, Dicky kemudian mengganti kerugian sebesar Rp4 juta kepada korban Agung Gunawan, akibat sepeda motor yang dipinjam tersangka itu digadaikan sampai hilang.

"Sepeda motor tahun 2005 yang hilang itu, saat ini telah diganti dengan membayar Rp4 juta kepada korban," ucap Kajari Banjar.

Baca Juga: Persiapan MTQ ke-37 Tingkat Jabar di Sumedang Telah Matang, 12 Arena Lomba Siap Digunakan

Atas adanya sikap pelaku seperti ini, kata Kajari, maka pihaknya memberlakukan restorasi justice kepada pelaku, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

"Ini (Dicky Subekti) merupakan perkara pertama yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di Kejari Kota Banjar, sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 diberlakukan," ucap Kajari.

Dicky pun mengucapkan terimaksih kepada korban yang telah memaafkan kesalahannya sampai dinyatakan bebas oleh kejari.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Reshuffle Kabinet, Berikut Ini Nama Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik

"Terimakasih kepada keluarga Bu Aan. Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan saya itu," ucap Dicky.

Menyikapi itu, Ny. Aan, berharap agar Dicky tak mengulangi lagi dan ditiru orang lain. " Semoga tak terulang dan ada hikmah untuk semuanya," ucapnya.

Menurut Kajari, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebenarnya bisa dilakukan juga oleh kepolisian. Itu ada ada aturanya di Polri.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Teramati hingga 657 Mdpl

Dia mengatakan, pertimbangan dihentikannya penuntutan perkara tersebut, karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku sebagaimana surat pernyataan tanggal 21 Mei 2022.

Kemudian, adanya respon positif dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka dan korban agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Diketahui, dia ini (Dicky) memiliki dua anak yang dibawah tanggungan dengan pekerjaan sebagai buruh serabutan. Kemudian, ditinggal cerai oleh istrinya," ucapnya.

Baca Juga: Kalah di Babak Pertama Indonesia Open 2022, Gregoria Mariska Merasa Kurang Percaya Diri

Dengan diberhentiknya penuntutan, selanjutnya satu buah STNK Sepeda Motor Merk Suzuki FD 110 XCSD tahun 2005 bersama BPKB-nya kembalikan kepada korban Aan Hasanah (Keluarga dari Agung).

"Ketetapan keadilan restoratif kepada Dicky ini berlaku satu kali. Jika terbukti melakukan tindak pidana tak berlaku, otomatis harus diproses tuntas sampai pangadilan ," tandasnya. ***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x