KABAR PRIANGAN - Untuk yang pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penghentian penuntutan kasus pidana berdasarkan keadilan (restorasi justice) atas sebuah kasus pidana ringan yang terjadi diwilayah kerja Kejari Kota Tasikmalaya.
Restorasi justice ini diberikan kepada Aceng (40), seorang sopir bus yang melakukan kelalaian dalam menjalankan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka-luka.
Atas kelalaiannya itu, Aceng pun didakwa hukuman pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ada-ada Saja Ulah Warga Sumedang, Tidur di Jalanan, Bergantian dari Pagi Hingga Malam
Namun atas berbagai pertimbangan, Kejaksaan Negeri Tasik memberikan restorasi justice kepada terdakwa sehingga Aceng pun terbebas dari hukuman.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Pajarudin Yusuf mengatakan, pertimbangan penyelesaian dengan restorasi justice adalah untuk mengedepankan keadilan, menekankan pemulihan para pihak sesuai kewenangan jaksa agung
Maka dari itu, ujar Pajarudin, atas dasar kesepakatan dengan korban, dengan pertimbangan kerugian yang hanya Rp 2 juta serta pertimbangan-pertimbangan lainnya, pihaknya memutuskan untuk meyakinkan kedua belah pihak pada perdamaian agar perkara ini dihentikan.
Baca Juga: Menelisik Sejarah Cimalaka Sumedang, Dulunya Ternyata Tempat Kanjeng Pangeran Berburu
"Jadi perkara ini kami hentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorasi, dengan berbagai pertimbangan seperti tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi sejak awal tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian," ujarnya, Rabu, 22 Desember 2021.