Pertama Kalinya, Kajari Kota Tasikmalaya Berikan Restorasi Justice. Ternyata Seperti Ini Kasusnya

- 22 Desember 2021, 16:30 WIB
Disaksikan pihak Kejari Kota Tasikmalaya, pihak korban dan terdakwa kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu, 22 Desember 2021.
Disaksikan pihak Kejari Kota Tasikmalaya, pihak korban dan terdakwa kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu, 22 Desember 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Untuk yang pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penghentian penuntutan kasus pidana berdasarkan keadilan (restorasi justice) atas sebuah kasus pidana ringan yang terjadi diwilayah kerja Kejari Kota Tasikmalaya.

Restorasi justice ini diberikan kepada Aceng (40), seorang sopir bus yang melakukan kelalaian dalam menjalankan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka-luka.

Atas kelalaiannya itu, Aceng pun didakwa hukuman pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ada-ada Saja Ulah Warga Sumedang, Tidur di Jalanan, Bergantian dari Pagi Hingga Malam

Namun atas berbagai pertimbangan, Kejaksaan Negeri Tasik memberikan restorasi justice kepada terdakwa sehingga Aceng pun terbebas dari hukuman.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Pajarudin Yusuf mengatakan, pertimbangan penyelesaian dengan restorasi justice  adalah untuk mengedepankan keadilan, menekankan pemulihan para pihak sesuai kewenangan jaksa agung

Maka dari itu, ujar Pajarudin, atas dasar kesepakatan dengan korban, dengan pertimbangan kerugian yang hanya Rp 2 juta serta pertimbangan-pertimbangan lainnya, pihaknya memutuskan untuk meyakinkan kedua belah pihak pada perdamaian agar perkara ini dihentikan.

Baca Juga: Menelisik Sejarah Cimalaka Sumedang, Dulunya Ternyata Tempat Kanjeng Pangeran Berburu

"Jadi perkara ini kami hentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorasi, dengan berbagai pertimbangan seperti tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi sejak awal tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian," ujarnya, Rabu, 22 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x