Pelaku Ekonomi Kreatif Perlu Terapkan Konsep 'Tiga G'. Menparekraf Luncurkan KaTa Kreatif Indonesia 2022

- 19 Juni 2022, 21:14 WIB
Menparekraf, Sandiaga Uno saat berbicara dalam workshop Pengembangan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif Indonesia 2022 di pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 18 Juni 2022.*
Menparekraf, Sandiaga Uno saat berbicara dalam workshop Pengembangan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif Indonesia 2022 di pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 18 Juni 2022.* /Kabar-priangan.com/dok/

Menjawab pertanyaan awak media terkait aspirasi para peserta workshop soal ketersediaan bahan baku, Sandi menjawab gamblang.

Pemerintah akan hadir untuk membantu para pelaku usaha ekraf mendapatkan bahan baku dari hulu ke hilir.

Baca Juga: GBLA Menelan Korban, Bagaimana Nasib Pertandingan Persib? Ketua OC PIala Presiden Tawarkan Tiga Opsi

Justru dari program KaTa Kreatif Indonesia 2022 ini, kata Sandi, pihaknya mengharapkan kerja sama antara pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi.

Dan pemerintah pusat akan memberikan solusi bagi pelaku usaha ekraf untuk mendapatkan bahan baku tersebut.

Begitupun soal proses pemasaran produk-produk ekraf tersebutm kata Sandi, pemasarannya akan dimasukan dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Baca Juga: Ritual Ziarah Qubro, Ingatkan Awal Sejarah Sumedang

“Di mana 30 juta UMKM, termasuk UMKM dari Kabupetan Tasik ini akan masuk ke dalam platform dan on boarding, sehingga pemerintah berkewajiban membeli produk-produk UMKM ini karena sudah masuk e katalog. E katalog lokal dan e katalog sectoral,” beber Sandi.    

Para peserta yang dapat mengikuti workshop adalah pelaku ekonomi kreatif yang berada di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah 35 pelaku usaha ekraf subsektor kriya dan fesyen.

Untuk bisa mengikuti kegiatan itu, pelaku usaha wajib mendaftarkan diri melalui situs www.katakreatifindonesia.com dan melampirkan bukti surat keterangan sudah mejalankan usaha minimal enam bulan dari pemerintah setempat.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x