Ijang mengungkapkan bahwa Penyandang disabilitas harus diberikan kesempatan menyalurkan hak pilihnya. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai hak politik yang sama salah satunya hak dipilih dan hak memilih.
Kepala Sekolah SLB ABC Lestari Aris berterima kasih kepada Bawaslu yang memberi perhatian pada calon pemilih penyandang disabilitas. Selain memperoleh informasi kepemiluan, para
peserta didik di dua SLB juga senang berinteraksi dengan para penyelenggara kegiatan politik.
Baca Juga: Meski Defisit karena Pandemi, Pemkab Ciamis Gelontorkan Hampir Rp 59 Miliar untuk 232 Desa
Banyak diantara mereka yang proaktif untuk bertanya seputar syarat jadi peserta pemilu, caranya mencoblos dan lainnya. "Alhamdulillah ini pembelajaran tambahan bagi mereka dan ternyata membuat mereka senang," kata Aris.*