Pada awalnya, korban tak mau berterus terang untuk menyebutkan siapa orang yang telah melakukan perbuatan tak terpuji terhadap dirinya karena takut.
Namun, ujar Wirdhanto, setelah dibujuk pihak keluarga, korban pun pada akhirnya mengakui kalau kehamilannya akibat perbuatan yang telah dilakukan AS yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Diungkapkan Wirdhanto, pengakuan korban ini tentu saja sangat mengejutkan pihak keluarga yang pada awalnya sama sekali tidak menyangka AS akan tega berbuat tak terpuji pada anaknya sendiri yang seharusnya dilindunginya.
Tak terima dengan perbuatan AS, pihak keluarga pun pada akhirnya mermutuskan untuk melaporkan AS ke polisi dan AS pun ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Selain hukuman 15 tahun penjara, pelaku juga terancam denda Rp5 miliar.
"Hukuman untuk pelaku ini akan lebih berat lagi karena sebagai seorang ayah seharusnya ia melindungi korban. Namun pelaku malah melakukan tindakan yang sangat tak terpuji dengan merudapaksa anaknya sendiri sehingga ada tambahan beban sepertiga hukuman yang harus ditanggung pelaku," katanya.***