Lebih jauh Iqbal menjelaskan, adanya kasus penyeroboitan lahan milik kliennya oleh pihak SMKN 2 Garut itu terungkap ketika kliennya berniat untuk membaliknamakan sertifikat dari atas nama Ely ke atas nama Tuti.
Namun saat berkonsultasi dengan notaris, diperoleh keterangan jika di atas lahan itu ada juga lahan orang lain.
Baca Juga: Ciung Wanara Bandung Juara Umum Festival Pencak Silat Kasundan Jabar Banten di Garut
Padahal menurut Iqbal, dari keterangan pihak pemilik lahan, mereka tak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut. Sehingga dengan adanya pengakuan jika di atas lahan itu ada juga lahan milik orang lain tentu saja sangat mengejutkan pihak pemilik yang sesungguhnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Garut, Iptu Wahyono Aji, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan milik salah seorang warga oleh pihak SMKN 2 Garut. Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena terlebih dahulu harus melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: Ciptakan Inovasi Layanan Berkualitas Wakil Bupati Garut Sambangi Rumah Sakit di Kota Tasikmalaya
Ancam lapor Balik
Sementara Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, kepada wartawan, menyebutkan, pihaknya membangun laboratorium bengkel di lahan itu karena melaksanakan amanat dari pihak provinsi.
Terkait status lahan yang digunakan untuk membangun, diakui Dadang berdasarkan keterangan pihak provinsi, lahan itu sudah dibebaskan.
"Pembelian lahan itu dilakukan saat saya masih menjadi Kepala SMKN 1 Garut. Saat itu, Kepala SMKN 2 Garut masih dipegang oleh Pak Bejo," kata Dadang.