Baca Juga: Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Garut Ludes Dibakar
Pihaknya, ungkap Iqbal, sudah beberapa kali juga mencoba datang ke SMKN 2 Garut untuk menemui Dadang akan tetapi selalu gagal untuk bertemu. Setiap kali hendak ditemui, pihak sekolah selalu menyebutkan Dadang sedang tidak ada di sekolah.
"Sebenarnya kami lebih memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini dengn cara musyawarah. Namun pihak SMKN 2 seolah tak pernah menggubris niat baik kami untuk bertemu dan upaya pertemuan dengan kepala sekolah pun selalu gagal meski kami sudang datang beberap kali ke sekolah," katanya.
Selain itu, Iqbal juga menyebutkan pada Selasa, 28 Juni 2022 malam, pihaknya telah datang ke lokasi lahan yang telah diserobot oleh pihak SMKN 2 Garut untuk memasang plang pengumuman terkait kepemilikan lahan.
Baca Juga: Empat Kades di Garut akan Diperiksa Polisi, GGW: Kebocoran Dana Desa Sangat Besar
Namun pada Rabu, 29 Juni 2022 pagi, ternyata plang tersebut sudah ada yang mencabut dan proses pembangunan di lahan itu pun tetap berjalan.
Disampaikannya, karena menilai tak ada niat baik dari pihak SMKN 2 Garut untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, maka pihaknya pun pada akhirnya memutuskan untuk membawa permasalahn itu ke ranah hukum.
Laporan secara resmi pun akhirnya dilakukan ke pihak Polres Garut pada Rabu, 29 Juni 2022 siang.
"Yang kita laporkan adalah Kepala SMKN 2 Garut selaku penanggung jawab di sekolah. Tadi laporan secara resmi telah kita lakukan ke Satreskrim yang diterima oleh Kanit Tipidter," ucap Iqbal yang saat itu didamping rekannya, Jati Airlangga yang juga dari RND Lawfirm yang berkedudukan di Bandar Lampung.