"Mudah-mudahan keduanya tidak mengulangi perbuatannya. Harapan ke depan bisa meningkatkan kinerja, mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ini menjadi cambuk dan pembelajaran untuk kebaikan Desa ke depan baik di Cikareo Selatan maupun dan Ganjaresik," ujar Sekda Herman.
Baca Juga: Ini Spanduk Menohok untuk Bupati Sumedang Saat Demo Warga Tuntut Mundur Kades Pelaku Foto Mesra
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dadang Rustandi menyampaikan, untuk sampai pada tahapan penjatuhan hukuman tertulis dibutuhkan proses yang sangat panjang.
"Tahapannya sangat panjang. Kejadiannya tanggal 10 Mei sampai sekarang tanggal 4 Juli. Bupati baru menyampaikan keputusan bupati itu karena ada beberapa tahapan yang harus ditempuh,"ujarnya.
Ia menyebutkan, sanksi tersebut selain harus berdasarkan masukan dari BPD dan masyarakat, juga harus dikaji secara cermat sesuai dengan regulasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Disegel, Kades Pelaku Foto Mesra Terkunci di Kantor Desa Cikareo Selatan Sumedang
"Bapak Bupati tidak mungkin menjatuhkan hukuman dengan melanggar aturan. Jadi apa yang dijatuhkan oleh Bupati sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah tentang organisasi Pemerintah Desa," ucapnya.***