Bupati Sumedang Akhirnya Jatuhkan Sanksi Kepada Dua Kades Pelaku Foto Mesra

- 5 Juli 2022, 09:04 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan telah menerima aspirasi sikap warga terkait viralnya foto mesra dua oknum Kades. Bupati akhirnya memberikan sanksi hukuman tertulis.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan telah menerima aspirasi sikap warga terkait viralnya foto mesra dua oknum Kades. Bupati akhirnya memberikan sanksi hukuman tertulis. /kabar-priangan.com/DOK Humas/

KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir akhirnya secara resmi memberikan keputusan sanksi kepada kepala Desa (Kades) Cikareo Selatan dan Kades Ganjaresik.

Dua Kades tersebut sebelumnya viral di media sosial TikTok memperagakan adegan foto mesra yang tak lazim dilakukan bukan suami istri.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Kades Ganjaresik, Abdurahman dan Kades Cikareo Selatan, Tika Latikah telah ditandatangani oleh bupati dalam Rancangan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak.

Baca Juga: Begini, Sanksi Bupati Sumedang untuk Dua Kades Pelaku Foto Mesra

Keputusan sanksi tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan. 

"Saya ditugaskan oleh Bupati menyerahkan Keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman tertulis Kepada Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik. Saya kira ini sanksi yang cukup keras," kata Sekda Herman Suryatman dalam keterangan tertulis.

Sekda Herman Suryatman mengatakan, meskipun penjatuhan hukuman tersebut merupakan tahap awal, namun sudah cukup berat karena diputuskan oleh Bupati Sumedang melalui Keputusan Bupati. 

Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra

"Penjatuhan hukuman ini merupakan tahap awal. Apabila nanti tidak diindahkan, akan dilakukan tahapan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Sekda berharap sanksi tersebut membuat efek jera sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan mereka. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x