Bupati Sumedang Jelaskan Pasal yang Dilanggar Dua Kades Pelaku Foto Mesra

- 6 Juli 2022, 16:22 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan pasal yang dilanggar oleh dua Kades pelaku adegan foto mesra.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan pasal yang dilanggar oleh dua Kades pelaku adegan foto mesra. /kabar-priangan.com/DOK Prokopim /

Baca Juga: Kapolres Sumedang Persilahkan Suami atau Istri Pelaku Foto Mesra Jika Ingin Melapor

Namun, kata bupati, jika kedua kades kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian.

"Tapi ini peringatan awal, kalau kejadian lagi bisa pemberhentian, jadi ada tahapannya. Karena yang memilih kades kan masyarakat desa, jadi bupati tidak bisa semena-mena memberhentikan, karena ada aturan main yang harus jadi panduan bupati mengambil keputusan," ucapnya.

Lebih jauh, bupati juga mengatakan sudah menerima aspirasi masyarakat dua desa, yang menginginkan kedua kades tersebut diberhentikan. Namun, bupati menegaskan dirinya tidak ingin melanggar peraturan dalam menentukan keputusan.

Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra

"Karena kita ini bagian dari negara hukum, jangan sampai membuat keputusan yang melanggar hukum. Saya sangat memahami sekali aspirasi masyarakat, tapi kami juga terpandu oleh aturan hukum yang ada," tuturnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, para tokoh masyarakat Desa Cikareo Selatan yang tergabung dalam forum belum bisa memberikan tanggapan atas keputusan sanksi bupati yang dijatuhkan kepada dua Kades pelaku adegan foto mesra.

Baca Juga: Ini Spanduk Menohok untuk Bupati Sumedang Saat Demo Warga Tuntut Mundur Kades Pelaku Foto Mesra

"Belum ada pembahasan (langkah) selanjutnya," kata Agus salah satu tokoh Cikareo Selatan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x