Selain itu, kata dia, adanya permohonan dari saksi korban yang juga orangtua korban untuk meringankan dan membebaskan para terdakwa.
"Kemudian para terdakwa juga sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," paparnya.
Baca Juga: Idul Adha di Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi. Mau Ikut yang Mana? Ini Saran Buya Yahya
Atas vonsi yang dijatuhkan majelis hakim ini, pihak terdakwa menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu.
Dengan keputusan tersebut, maka JPU diberi waktu satu minggu untuk memutuskan sikapnya, apakah mau menerima putusan atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Putusannya 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," ungkap Indra.
Dia juga menjelaskan, hingga kasus ini diputuskan oleh majelis hakim, kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan sekira tiga bulan.
Dengan demikian, jika JPU tak mengajukan banding, maka ke dua terdakwa kasus moge ini hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan selama 1 bulan lagi.
"Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan. Para terdakwa sudah menjalani masa tahanan 3 bulanan," jelasnya.