2 Terdakwa Kasus Moge yang Tewaskan Anak Kembar Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp12 Juta. JPU Pikir-pikir Dulu

- 6 Juli 2022, 17:37 WIB
Salah satu terdakwa kasus moge yang menewaskan anak kembar di Padaherang, Pangandaran sedang mendengarkan putusan hakim. Terdakwa divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta, Rabu, 6 Juli 2022.*
Salah satu terdakwa kasus moge yang menewaskan anak kembar di Padaherang, Pangandaran sedang mendengarkan putusan hakim. Terdakwa divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta, Rabu, 6 Juli 2022.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Baca Juga: TEGA, Empat Lelaki Tua Cabuli Anak Difabel dengan Iming-iming Uang Rp2000. Mereka Terancam 15 tahun Penjara

Orang tua korban, Wasmo (66), yang ikut hadir dalam persidangan putusan tersebut, didampingi ketua RT Aep menyebutkan, dengan hasil yang telah ditetapkan Majelis Hakim menerimanya dengan puas.

"Saya sangat puas. Kami tidak ada keberatan, intinya keluarga menerimanya secara ikhlas, ridho, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan dimana saja," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x