Kebutuhan Bahan Bakar untuk Petani, Kini Harus Ada Rekomendasi dari DKP3 Kota Tasikmalaya

- 6 Juli 2022, 22:44 WIB
Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kadis DKP3, Staf Ahli Setda Pemkot Tasikmalaya, serta perwakilan Pertamina seusai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kecamatan Indihiang, Rabu 6 Juli 2022.*
Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kadis DKP3, Staf Ahli Setda Pemkot Tasikmalaya, serta perwakilan Pertamina seusai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kecamatan Indihiang, Rabu 6 Juli 2022.* /Kabar-Priangan.com/Irman S

 

KABAR PRIANGAN - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya diminta menyiapkan tim khusus untuk mengantisipasi banyaknya permintaan rekomendasi pembelian bahan bakar dengan jerigen ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Hal itu penting agar geliat usaha pertanian yang kesulitan memperoleh bahan bakar dalam
memanfaatkan alat mesin pertanian (alsintan) bisa tetap berjalan. "PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan, Red) dan BPP (Balai Penyuluh Pertanian) sebagai kepanjangan tangan dari DKP juga

kami harap proaktif membantu kendala bahan bakar yang dihadapi petani setelah ada kebijakan baru," kata Ketua Forum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kota Tasikmalaya Drs Mumu Nuryaman, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Jauh-jauh, Ketua Umum PSSI, Iwan Bule Jajal Lapangan Sakti Lodaya di Pinggiran Kabupaten Tasikmalaya

Menurut Mumu, saat ini saja banyak sawah yang sedang dibajak terhenti karena pembelian solarnya tak bisa dilakukan sembarangan. Imbasnya program tanam IP 400 (program panen empat kali dalam setahun, Red) yang dicanangkan pemerintah bisa terhambat manakala

rekomendasi yang menjadi daya dukung kebutuhan petaninya terlambat. "DKP3 juga diharapkan rajin terjun ke lapangan untuk melihat kondisi di lapangan, termasuk melakukan sosialisasi proses mendapatkan rekomendasi itu," ujar Mumu.

Mumu menuturkan, bahan bakar diperlukan dalam pengoperasian alsintan untuk mendukung dan mempercepat kegiatan dalam bidang pertanian, mulai pengolahan tanah sampai dengan pascapanen.

Baca Juga: Rumah Warga Lakbok Ciamis Kebakaran Diduga karena Korsleting Listrik, Penghuninya Mengungsi

Permohonan pengajuan surat rekomendasi BBM jenis solar yang diajukan operator alat mesin pertanian berupa traktor untuk mengolah sawah, pompa air untuk menyedot air dari sumur bor yang di nantinya digunakan mengairi sawah.

"DKP3 juga saya harap kalau syarat sudah lengkap bisa secepatnya mengeluarkan rekomendasi. Karena telat sehari dua hari juga berpengaruh terhadap target," kata Mumu yang juga Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Tasikmalaya itu.

Sebelumnya, berdasarkan kesepakatan antara Pertamina, DPRD Kota Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya (DKP3) pada rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini, diputuskan bahwa petani yang membutuhkan bahan bakar bersubsidi cukup mendapatkan rekomendasi dari DKP3 dengan durasi umur rekomendasi selama satu bulan. Setelah sebulan bisa diperpanjang lagi.

 Baca Juga: ACT Garut Masih Tetap Beroperasi: Masih Banyak Warga Miskin Perlu Bantuan

Adapun persyaratan membuat rekomendasi seperti dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Dadan "Puyuh" Daruslan, diantaranya membuat surat permohonan dari kelompok tani dengan dilampiri berita acara di poktan, fotokopi operator alsintan, serta nama, nomor dan alamat SPBU yang akan menjadi tempat pembeliannya.

"Solar merupakan salah satu bahan bakar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga pengguna bahan bakar solar harus tepat sasaran. Makanya perlu ada rekomendasi dari DKP3," kata Dadan.

Saat RDP itu Kepala DKP3 Kota Tasikmalaya H Adang Mulyana menyatakan kesiapan dan berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan rekomendasi petani termasuk bahan bakar. "Mudah-mudahan komitmen itu benar-benar dilaksanakan," kata Dadan.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x