JPN Kejari Sumedang Lakukan Bantuan Hukum Penyelamatan Aset Milik Daerah

- 8 Juli 2022, 19:46 WIB
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumedang saat melakukan persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak di Pengadilan Negeri Sumedang.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumedang saat melakukan persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak di Pengadilan Negeri Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan bantuan hukum dalam rangka penyelamatan aset/ barang milik daerah. 

Bantuan Hukum tersebut dilakukan dengan bertindak selaku penerima kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sebagai tergugat I dan Puskemas UPTD Tanjungsari sebagai Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Smd tanggal 14 Juni 2022 antara Dra. Hj. Yeni Rukminingsih, S.H., M.H., dkk, sebagai penggugat lawan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sebagai Tergugat.

Adapun para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. R.A Soeraatmadja telah mengajukan gugatan kepada tergugat berkenaan dengan keberadaan Puskesmas Tanjungsari yang diklaim telah berdiri di sebagian tanah ahli waris.

Baca Juga: Qurban di Tengah Wabah PMK, Begini Saran Disnakan Sumedang Agar Daging Aman Dikonsumsi

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang, Tumpal H. Sitompul mengatakan bahwa bantuan hukum yang dilakukan JPN Kejari Sumedang merupakan bentuk komitmen pihak Kejari untuk tetap berkontribusi positif dalam upaya penyelamatan aset/ barang milik daerah.

“JPN selalu proaktif dalam upaya penyelamatan aset yang selama ini dilakukan, seperti dalam hal penertiban aset tanah Pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, lalu pendampingan hukum sertifikasi aset tanah pemerintah daerah. Terlebih saat ini, dalam hal aset Pemda menjadi objek gugatan perdata, JPN selalu siap memberikan upaya yang optimal dalam penanganannya,” ujar Tumpal H. Sitompul saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Hampir Semua SMP di Sumedang Miliki Laboratorium IPA, Lima Diantaranya Dalam Kondisi Rusak

Persidangan pertama terkait gugatan tersebut telah dilakukan kemarin hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak. 

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mediasi. Selain diwakili oleh JPN, Tergugat juga dibantu oleh bagian hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x