KABAR PRIANGAN - Merasa terancam hilang mata pencaharian, masyarakat petani yang telah menggeluti budidaya ikan keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Jatigede Sumedang, meminta pemerintah bisa memberikan zonasi perairan untuk kelangsungan budidaya KJA.
Pasalnya ratusan masyarakat petani dari berbagai wilayah Jatigede kini telah mengandalkan sektor budidaya ikan melalui KJA menjadi mata pencaharian mereka.
Sedikitnya 400 orang masyarakat asli dari wilayah Jatigede kini mendapatkan penghasilan dari budidaya KJA tersebut.
Baca Juga: Bupati Sumedang Sebut Daerahnya Layak Jadi Tujuan Wisata Pemerintahan
"Tak bisa dipungkiri kami bisa memperbaiki ekonomi setelah pindah dari wilayah genangan (Waduk Jatigede), ya dari budidaya ikan ini. Tapi usaha kami tetap tidak dilegalkan oleh pemerintah," ujar Lupi Ramli Hidayat, petani ikan asal Ciranggem, Kecamatan Jatigede, Selasa, 12 Juli 2022.
Seharusnya, kata dia, pemerintahan bisa bijak dalam menyikapi keberadaan budidaya ikan KJA, yang kini jadi usaha andalan sekaligus penopang penghasilan masyarakat.
"Disaat kami harus berjuang mencari ekonomi untuk penghidupan dengan berusaha budidaya ikan, tapi terus mendapatkan rintangan. Dengan alasan praktik budidaya ikan KJA melanggar aturan," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Sumedang Sebut Ratusan KJA di Waduk Jatigede akan Dibongkar Pemiliknya Sendiri
Lupi mengatakan, sebenar masyarakat sudah bosan memohon kepada pemerintahan agar budidaya ikan KJA diperairan Waduk Jatigede bisa dilegalkan.
Masyarakat sudah menyampaikan perihal tersebut ke DPRD, pemerintah daerah sampai ke pemerintah pusat. Tapi tidak ada jawaban yang memuaskan untuk masyarakat pembudidaya ikan KJA.