Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa, ikan Arapaima gigas dilarang disebarkan dan dibudidayakan di Indonesia karena bisa mengganggu ekosistem ikan air tawar yang ada di Indonesia.
Ikan Arapaima ini merupakan salah satu dari 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri KKP.
Ikan Arapaima Gigas sendiri merupakan ikan yang berasal dari perairan Amazon, sehingga di Indonesia ikan ini dikenal dengan nama Ikan Amazon.***