"Jadi jika terjadi ada permasalahan di lapangan, bisa ditanyakan ke dinas masing-masing sesuai tupoksinya," katanya.
Adapun lanjut dia, yang pertama dilaksanakan dalam pengerjaan tersebut yaitu melakukan penggalian dengan panjang sekitar 300 meter mulai dari Toko Sejahtera hingga Perempatan Pasar Mambo.
Adapun lebar pengerjaan yang nantinya diperuntukan trotoar pejalan kaki tersebut, untuk jalan HZ sebelah kiri dari arah Masjid Agung adalah selebar 4,5 meter.
Sedangkan untuk trotoar sebelah kanan dari arah yang sama, lebarnya 5 meter hingga 5,5 meter atau lebih lebar sekitar satu meter.
Sehingga nantinya ujar dia, dari peraturan yang ada yaitu Permen PU No 3 2014, untuk trotoar sebelah kiri dari arah Masjid Agung tidak boleh ada PKL. PKL akan ditempatkan di trotoar sebelah kanan yang posisinya lebih lebar.
"Dalam Permen PU No 3 2014 itu kan trotoar diperbolehkan dipergunakan untuk PKL sepannjang dengan pengaturan atau keberadaan PKL tersebut tidak menganggu pejalan kaki," katanya.
Sedangkan terkait pemasangan seng penutup, kata dia, dimaksudkan agar arus lalu lintas tetap tertib.
"Kalau tidak, malah tidak akan tertib.Sekali lagi kalau ada keberatan-keberatan seperti terkait parkir, pedagang dan lain-lain bisa ditanyakan kepada dinas yang menangani,” katanya.