Ribuan Petani Tembakau di Sumedang Bakal Terima BLT DBHCT, Ini Besarannya

- 20 Juli 2022, 15:58 WIB
Petani tembakau dan pekerja pengolahan tembakau di Sumedang akan menerima BLT DBHCT.
Petani tembakau dan pekerja pengolahan tembakau di Sumedang akan menerima BLT DBHCT. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Ribuan petani dan para pekerja pengolahan komoditas tembakau di wilayah Kabupaten Sumedang akan mendapat angin segar.

Rencananya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Sosial (Dinsos) dalam waktu dekat akan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

Berdasarkan data dari Dinsos Sumedang, ada 1875 petani dan para pekerja di pabrik pengolahan tembakau , tersebar di 21 kecamatan yang akan menerima BLT tersebut.

Baca Juga: Teras Budaya Berhasil Bangkitkan Kembali Kreativitas Seni dan Budaya di Sumedang

"Sebanyak 1875 petani dan pekerja di tempat pengolahan tembakau yang akan menerima bantuan itu belum mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah, tetapi masuk data DTKS," ujar Kepala Dinsos Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin, Rabu, 20 Juli 2022.

Jumlah penerima BLT tersebut, kata Dikdik, sebelumnya telah melalui proses pencocokan data atau disepadankan dengan data masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya. Hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi data ganda penerima bantuan.

"Data calon penerima BLT dari DBHCHT ini, telah disepadankan agar tidak terjadi double bantuan. Karena memang tujuannya menyasar para petani ataupun buruh yang bekerja di pengolahan tembakau dan belum mendapatkan bantuan," ujarnya.

Baca Juga: Ini 6 Rekomendasi DPRD Sumedang untuk Pemda Merespon Aksi Demo Honorer Nakes

Kata Dikdik, nantinya besaran bantuan BLT DBHCHT ini, akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan selama 6 bulan terhadap 1875 petani atau pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Sumedang.

Namun demikian, terkait jadwal dan pencairan bantuan, tambah Dikdik, pihaknya kini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup) sebagai dasar mekanisme pembagian BLT dana bagi hasil tembakau tersebut.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x