KABAR PRIANGAN - Kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdi Sambo masih terus dilakukan oleh berbagai pihak.
Proses otopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam rangka pemeriksaan lanjutan sudah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Hasil otopsi ulang atas mendiang Brigadir J telah selesai dilaksanakan dan menurut Pengacara pihak keluarga, Kamarudin Simanjuntak, tewasnya Brigadir J bukan murni akibat baku tembak.
Dilansir kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com, 31 Juli 2022, Kamarudin Simanjuntak menyebutkan bahwa Brigadir J mengalami sedikitnya tiga luka tembak pada bagian badannya dan sejumlah luka memar.
Ia menyebutkan, luka tembak di tubuh Brigadir J itu terdapat pada bagian kepala, leher hingga dada sebelah kiri.
Pengacara keluarga Brigadir J itu juga mencurigai bahwa anggota polisi yang tewas tersebut bukan murni diakibatkan dari baku tembak semata.
Baca Juga: Aceh Jaya Diguncang Gempa dengan Magnitudo 5,6
Berikut penjelasan hasil otopsi jenazah Brigadir J menurut Kamarudin Simanjuntak seperti yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com