BKC Ilegal di Sumedang Sangat Tinggi, Wabup: Itu Rugikan Negara

- 4 Agustus 2022, 15:06 WIB
Peredaran BKC ilegal di masyarakat dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang sangat tinggi.
Peredaran BKC ilegal di masyarakat dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang sangat tinggi. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi Kelala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang.

Sebagaimana sebelumnya di gelombang pertama, Rabu 27 Juli 2022, sosialisasi pun kembali diselenggarakan di tempat yang sama yakni di Hotel Kencana Jaya.

Sosialisasi tersebut sebagai ikhtiar pemerintah ntuk memberantas tingginya peredaran BKC ilegal di masyarakat dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Ini Strategi Dinkes Sumedang Dalam Pelaksanaan BIAN

Wakil Bupati Sumedang  Erwan Setiawan mengatakan, saat ini masih banyak beredar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya, ataupun dilekati pita cukai bekas. 

"Tentunya semua hal tersebut merugikan pendapatan negara dan para pihak yang menggunakan cukai legal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Wabup.

Berdasarkan hasil penelitian, kata Wabup, peredaran BKC ilegal tembakau di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, khususnya di tempat eceran kecil. 

Baca Juga: Dandim 0610 dan Kapolres Sumedang Lakukan Penanaman Jagung di Tanah Milik TNI AD

"Pemantauan peredaran barang kena cukai ilegal masih belum dapat dikendalikan dengan optimal karena dipengaruhi oleh letak geografis Kabupaten Sumedang. Juga karena pemasaran yang bebas serta rendahnya pemahaman tentang dampak penggunaan BKC ilegal," ujarnya. 

Oleh karena itu, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi, Wabup berharap dapat menjembatani koordinasi diantara instansi pemerintah, sekaligus memberikan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi antara BKC legal dan ilegal. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x