KABAR PRIANGAN - Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok.
Sesuai dengan pesetujuan Presiden RI, Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan keputusan menaikkan harga rokok sudah disetujuan presiden.
Baca Juga: ASTAGA! Ternyata Ada Juga Tempat Pesugihan di Kawasan Waduk Jatigede Sumedang, Syaratnya Menggiurkan
"Tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujarnya yang dilansir Galamedia dari kemenkeu.go.id, Senin 3 Januari 2022.
Dengan demikian per 1 Januari 2022, diperkirakan harga rokok bakal naik sekitar 4,5 persen.
Berikut ini kenaikan harga rokok tahun 2022, berdasarkan kenaikan tarif cukai seperti dikutip dari Instagram Kemenkeu:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)