KABAR PRIANGAN - Naiknya kembali harga cukai hasil tembakau (rokok) oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan per 1 Januari 2022, bakal dirasa berat bagi industri rokok lokal Tasikmalaya.
Selain nantinya berpengaruh pada harga rokok di tingkat kanvaser (canvasser/pemasaran), juga bakal membuat pelanggan rokok banyak yang keberatan.
Hal itu yang diprediksi oleh PR Makmur, perusahaan rokok Rotama (Rokok Tasik Malaya) di Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, sebesar apa pun kenaikan harga rokok, yang dipengaruhi oleh naiknya harga cukai, pelanggan rokok produknya pasti langsung komplain.
Baca Juga: Obat Hasil Berobat ke Dokter Malah Dijual, ES warga Tasikmalaya Raup Untung Rp 30 Ribu per Butir
Usep Rusmana, Bagian Promosi PR Makmur, mengatakan, kenaikan harga cukai rokok bukan kali pertama terjadi. Bahkan sejak perusahaan rokok ini beroprasi dengan manajemen yang baik di tahun 2019, tercatat sudah dua kali terjadi kenaiakan harga cukai.
Untuk menyiasati agar tidak terlalu dirasa naik drastis oleh konsumen rokoknya, maka kenaikan pun dilakukan dua tahapkan.
"Tahun kemarin juga naik Rp 1.000, kami upayakan agar tidak terlalu berpengaruh harga rokok baru naik di dua tahapkan. Kali ini kami memikirkan bagaimana menyiasatinya kembali," katanya, Jumat 7 Januari 2021.
"Baru saja selesai dampak kenaikan cukai kemarin, sekarang mau naik lagi, aduh bagaimana nasib kami," ujar Usep, menambahkan.