Polres Garut Tetapkan Sopir Angdes Penabrak Kerumunan Siswa SD Jadi Tersangka

- 24 Agustus 2022, 20:49 WIB
-Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menjenguk para penyintas kecelakaan di depan SDN 1 Mandalasari, Kecamatan Kadungora yang menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Garut.
-Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menjenguk para penyintas kecelakaan di depan SDN 1 Mandalasari, Kecamatan Kadungora yang menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan JJ (32), sopir angkutan pedesaan yang menabrak kerumunan siswa SD di Kadungora, Kabupaten Garut menjadi tersangka. Sementara itu Pemkab Garut mengeluarkan instruksi agar agar pihak sekolah tak mengizinkan siswa jajan di pinggir jalan. 

Ditetapkannya sopir angdes penabrak kerumunan siswa di Kadungora, diungkapkan Kanit Gakum Satlantas Polres Garut, Iptu Priyo Sumbodo. Pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. 

"Kami telah menetapkan JJ, sopir angdes yang kemarin menabrak kerumunan siswa SD di Kadungora sebagai tersangka. Kini ia telah menjalani penahanan," ujar Priyo, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Wakil Bupati Garut Sebut Korban Kecelakaan Sejumlah Siswa SD Ditangani dengan Baik

Dikatakannya, pihaknya sejak awal telah melakukan penanganan terkait kasus ini. Begitu mendapatkan laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Polisi, tutur Priyo, juga langsung mengamankan JJ serta memintai keterangan dari saksi. Selain itu, penanganan juga langsung dilakukan terhadap para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka.

"Bahkan bersama pihak Jasa Raharja, kami juga langsung mendatangi keluarga korban meninggal untuk menyampaikan bela sungkawa. Dalam kesempatan itu juga diberikan tunjangan dari Jasa Raharja serta bantuan dari Polres Garut," katanya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr. Slamet Garut Cenderung Meningkat, Bupati: Penanganan Masih Terkendali

Kasus tertabraknya sejumlah siswa SD oleh angdes di wilayah Kecamatan Kadungora juga menjadi perhatian Pemkab Garut. Melalui Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Pemkab Garut mengeluarkan instruksi agar pihak sekolah tidak mengizinkan siswa untuk beraktivitas di pinggir jalan, termasuk jajan.

"Kita nanti operasilah. Dari dinas kebetulan ada Pak Kabid, kami minta semua didata dan semua diberikan instruksi kepada sekolah-sekolah untuk tidak membiarkan anak-anak jajan ataupun ada aktivitas yang di pinggir jalan," ucap Helmi seusai menengok para penyintas kecelakaan di RSUD dr. Slamet Garut, Selasa, 23 Agustus 2022 malam.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x