KABAR PRIANGAN - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada telah selesai menjalani hukuman atas kasus korupsi pengurusan perkara.
Dada Rosada dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat 26 Agustus 2022.
Dikutip kabar-priangan.com dari ANTARA, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas dari lapas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Baca Juga: Hewan Endemik dan Usaha Perikanan Kota Tasikmalaya Terdampak Buruknya Kualitas Air Sungai Cikunir
Mantan walikota Bandung pada periode 2003-2013 itu telah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin selama lebih dari sembilan tahun.
"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.
Menurut Elly, Sementara ini Dada Risada masih berstatus wajib lapor hingga tanggal 8 September 2022. Setelah itu, Ia harus mengambil surat bebas di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Jembatan Terdampak Banjir Bandang di Banjarwangi Garut Kini Bisa Digunakan Warga
Elly mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.