Dada Rosada, Mantan Walikota Bandung Hari Ini Bebas Dari Lapas, Mengaku Siap Jadi Gubernur Jika Diminta Rakyat

- 26 Agustus 2022, 16:09 WIB
Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin.
Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin. /Antara/

KABAR PRIANGAN - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada telah selesai menjalani hukuman atas kasus korupsi pengurusan perkara.

Dada Rosada dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat 26 Agustus 2022.

Dikutip kabar-priangan.com dari ANTARA, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas dari lapas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Hewan Endemik dan Usaha Perikanan Kota Tasikmalaya Terdampak Buruknya Kualitas Air Sungai Cikunir

Mantan walikota Bandung pada periode 2003-2013 itu telah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin selama lebih dari sembilan tahun.

"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.

Menurut Elly, Sementara ini Dada Risada masih berstatus wajib lapor hingga tanggal 8 September 2022. Setelah itu, Ia harus mengambil surat bebas di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Jembatan Terdampak Banjir Bandang di Banjarwangi Garut Kini Bisa Digunakan Warga

Elly mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x