Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ini Modusnya

- 4 September 2022, 18:33 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka AA (42), warga Kecamatan Pasirwangi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka AA (42), warga Kecamatan Pasirwangi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Lebih jauh diungkapkan Wirdhanto, tersangka biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU. Dari hasil penjualan BBM itu, tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulannya. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah