Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ini Modusnya

- 4 September 2022, 18:33 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka AA (42), warga Kecamatan Pasirwangi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka AA (42), warga Kecamatan Pasirwangi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - AA (42), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan seorang warga. Warga tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah diamankan serta terus menjalani pemeriksaan.

Dikatakannya, warga berinisial AA ini ketahuan telah melakukan pengangkutan dan pembelian BBM bersubsidi secara ilegal. 

Baca Juga: Perupa Asal Garut Ditunjuk KLHK RI Sketsa Wajah Tamu Anggota G20

Tersangka telah memodifikasi kendaraan mini bus miliknya dengan tujuan bisa mempermudah dirinya dalam melakukan pengangkutan dari SPBU ke pom mini tempatnya berjualan.

"Kami telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian BBM bersubsidi dan menetapkan seorang tersangka dengan inisial AA. Ia melakukan pembelian dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal dengan menggunakan kendaraan miliknya yang sudah dimodifikasi," ujar Wirdhanto, Minggu, 4 September 2022.

Dikatakannya, kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari laporan warga terkait peristiwa kebakaran sebuah mini bus jenis Carry. Peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu di pinggir Jalan Raya Samarang.

Baca Juga: SMKN 2 Garut Berprestasi di Ajang Indonesia's Got Talent (IGT), Trending di YouTube

Bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran, tuturnya, pihak kepolisian langsung datang ke lokasi untuk membantu upaya pemadaman. Setelah itu, kepolisian Melanjutkan dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. 

Hasilnya, ungkap Wirdhanto, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pemilik kendaraan. 

Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan BBM bersubsidi dengan tujuan demi keuntungan pribadinya.

Baca Juga: Ini Pesan Bupati Garut saat Hadiri Kegiatan Pembinaan Bagi Notaris se-Priangan Timur

Menurut Wirdhanto, tersangka telah mengangkut BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. 

Dalam tangki mobil tersebut telah dibuat lagi saluran dengan menggunakan pipa ke tempat penyimpanan BBM khusus.Sehingga ia bisa menyimpan BBM dalam jumlah banyak di mobilnya.

"Tersangka membeli BBM di sebuah SPBU yang ada di kawasan Samarang. Namun belum begitu jauh dari SPBU tempatnya membeli BBM, tiba-tiba kendaraannya terbakar yang diduga akibat terjadi korslet," katanya.

Baca Juga: Cegah Mogok Massal, Pemkab Garut Akan Salurkan Bansos BBM Rp250 Miliar

Wirdhanto menyampaikan, dengan kendaraan hasil modifikasi itu, tersangka berulangkali melakukan pembelian BBM di SPBU. BBM yang baru dibeli dikeluarkan dari saluran khusus ke jeriken, selanjutnya mobil kembali ke SPBU untuk membeli lagi BBM.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tambahnya, tersangka memodifikasi kendaraannya sekitar tiga bulan yang lalu. Pembelian BBM yang dilakukan tersangka untuk dijual secara eceran di pom mini miliknya yang berlokasi di Jalan Pasirwangi.

Disebutkannya, saat ini tersangka yang juga menjadi korban kebakaran telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga telah menyita pom mini milik tersangka guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bangkit Pasca Pandemi, Pengusaha Hotel dan UMKM di Garut Jalin Kerjasama

Lebih jauh diungkapkan Wirdhanto, tersangka biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU. Dari hasil penjualan BBM itu, tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulannya. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah