Barang Bukti Perkara Makar NII Dimusnahkan Kejari Garut

- 8 September 2022, 18:01 WIB
Unsur Forkopimda Garut memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah inkrah di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Kamis, 8 September 2022.
Unsur Forkopimda Garut memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah inkrah di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Kamis, 8 September 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Selain itu, turut dimusnahkan pula sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai perkara kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan ada sejumlah barang bukti perkara makar NII yang dimusnahkan seperti bendera, lambang, hingga teks deklarasi. Perkara ini sendiri telah menyeret tiga jenderal NII berurusan dengan hukum dan saat ini tengah menjalani masa hukuman. 

Baca Juga: Banyak ASN Terdaftar Sebagai Anggota Parpol, Begini Penjelasan KPU Sumedang

"Perkara makar NII yang melibatkan tiga jenderal NII yang sukanya warga Kecamatan Pasirwangi ini sudah inkrah dan para terpidananya sudah menjalani hukuman. Makanya barang bukti dari perkara ini kita musnahkan saat ini," ucap Neva di sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Kamis, 8 September 2022.

Ia menyebutkan, selain barang bukti perkara makar NII, ada sejumlah barang bukti lainnya dari 95 perkara yang juga sudah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022. Kegiatan ini sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap guna mencegah terjadinya penyalahgunaan. 

Menurut Neva, barang bukti yang dimusnahkan saat ini kebanyakan dari perkara narkoba dan psikotropika yang jumlah perkaranya paling tinggi dibanding yang lainnya.

Baca Juga: BBM Naik, Polres Sumedang dan Ikopin University Bagikan Sembako untuk Sopir Angkot dan Ojeg

Adapun jumlah barang bukti perkara narkoba dan psikotropika yang dimusnahkan terdiri dari 3.292 tablet obat-obatan, 113,94 gram sabu-sabu, dan tembakau 32,6 gram tembakau sintetis.

Di urutan kedua, tutur Neva, ada perkara penggunaan senjata tajam seperti golok, samurai, hingga celurit. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah