Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Diantaranya 11 Pucuk Senjata Api

- 31 Agustus 2021, 14:29 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani bersama Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Roby serta Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa melihat barang bukti hasil kejahatan yang akan dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani bersama Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Roby serta Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa melihat barang bukti hasil kejahatan yang akan dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Sumedang. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Sumedang di halaman Kantor Kejari, Selasa 31 Agustus 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari 67 perkara, periode Desember 2020 hingga Agustus 2021.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dan Dandim 0610 Sumedang Letkol. Inf. Zaenal Mustofa, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Imam Sapto, Kasatpol PP Bambang Rianto, dan perwakilan Pengadilan Negeri.

"Barang bukti berupa obat-obatan dari satu perkara ada 28.760 butir. Lalu ganja dari lima perkara seberat 229,273 gram, tembakau gorila empat perkara seberat 138,14 gram, dan sabu dari 15 perkara total seberat 4,2637 gram," ujar Kepala Kejari Sumedang, Nurmayani S.H.,M.H., kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Baca Juga: 30 Agustus Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, Ini Tanggapan Kontras

Selanjutnya, kata dia, barang bukti lainnya, sebanyak 258 botol miras berbagai merk disita dari dua perkara. Lalu, senjata tajam berupa sangkur, dan keris, sejumlah HP, dan pakaian juga ikut dimusnahkan.
Termasuk barang bukti sebanyak 11 pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang kami sita dari empat perkara.

Nurmayani menyatakan terjadi peningkatan kasus pencurian di wilayah Sumedang selama masa pandemi.

"Selama pandemi kasus yang paling banyak itu kasus pencurian, ada peningkatan, ada pencurian dengan kekerasan, (Pasal) 362, terutama motor," ucapnya.

Baca Juga: Wabup Erwan Desak Pelaksana Segera Bayar Hak Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Pemusnahan barang bukti, kata Nurmayani, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mesin blender dan dibakar. Kemudian barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Lalu ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat stoom.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x